Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Apa yang Sebenarnya Dinilai Pengadilan?
Menempatkan keselamatan, kebutuhan, hubungan orang tua, dan kepentingan terbaik anak di atas persaingan memenangkan hak asuh.
Dalam sengketa perceraian, pertanyaan siapa memperoleh anak sering menutupi pertanyaan yang lebih penting: pengaturan seperti apa yang paling melindungi kehidupan anak. Hak asuh bukan hadiah untuk pasangan yang dianggap lebih benar dalam pertengkaran. Pengadilan perlu menilai kebutuhan anak, keselamatan, pengasuhan yang nyata, serta kemampuan menjaga hubungan dengan orang tua lainnya. Penilaian itu tidak dapat disederhanakan menjadi siapa lebih kaya atau siapa lebih dahulu membawa anak pergi.
Tanggung jawab orang tua tetap ada
Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan bahwa setelah perceraian kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, pengadilan memberi keputusan. Pasal 45 menghubungkan kewajiban pemeliharaan dan pendidikan dengan kemampuan anak untuk berdiri sendiri, bukan semata keberlangsungan perkawinan. Perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak mengakhiri kedudukan mereka sebagai orang tua.
UU Perlindungan Anak, termasuk perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip penting. Pasal 14 mengatur pengasuhan serta hak anak ketika terjadi pemisahan dari orang tua, sedangkan Pasal 26 memuat kewajiban orang tua. Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke fakta: tempat tinggal yang aman, pendidikan, kesehatan, rutinitas, hubungan emosional, dan perlindungan dari kekerasan atau manipulasi dalam konflik orang dewasa.
Pedoman usia dalam perkara di pengadilan agama
Untuk perkara yang berada dalam lingkup hukum keluarga Islam, Pasal 105 KHI memberikan dasar bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Anak yang sudah mumayyiz diberi pilihan antara ayah dan ibu. Namun ketentuan usia tidak boleh dibaca sebagai alasan mengabaikan keselamatan. Pasal 156 huruf c membuka pemindahan hadanah melalui pengadilan apabila pemegangnya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Buku II Pedoman Peradilan yang diberlakukan melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 menguraikan pengasuhan anak, pengalihan melalui putusan, dan perlunya mendengarkan pilihan anak yang sudah mumayyiz. Pedoman ini juga menghubungkan perkara hadanah dengan kepentingan terbaik anak. Penerapannya tetap memerlukan pembuktian; tuduhan bahwa seorang orang tua tidak layak tidak dapat hanya didasarkan pada konflik perkawinan atau kesimpulan moral tanpa hubungan dengan kebutuhan serta keselamatan anak.
Apa yang dapat menjadi perhatian dalam pembuktian
Pengasuhan nyata dapat ditunjukkan melalui rutinitas sekolah, pemeriksaan kesehatan, pihak yang sehari-hari mendampingi, serta kondisi tempat tinggal. Ketersediaan waktu, dukungan keluarga, dan rencana pengasuhan juga dapat membantu menjelaskan keadaan. Pendapatan penting untuk memenuhi kebutuhan, tetapi kekayaan bukan satu-satunya ukuran kualitas pengasuhan. Orang tua dengan pendapatan lebih kecil tidak otomatis tidak mampu mengasuh apabila kebutuhan anak dapat dipenuhi melalui pengaturan nafkah dan dukungan yang tepat.
Jika ada dugaan kekerasan atau penelantaran, siapkan bukti yang relevan: catatan medis, laporan, saksi, komunikasi, dan peristiwa yang dapat diperiksa. Jangan meminta anak mengulang cerita untuk menyenangkan salah satu pihak atau menempatkannya sebagai pengantar ancaman. Pernyataan anak harus didengar dengan perlindungan yang sesuai usia. Pengadilan menilai bukti serta konteks; artikel ini tidak menetapkan daftar angka atau skor yang otomatis menghasilkan satu pemegang hak asuh.
Akses bertemu bukan hadiah bagi orang tua lain
SEMA Nomor 1 Tahun 2017 mengarahkan agar amar hadanah memuat kewajiban pemegang hak asuh memberi akses kepada orang tua yang tidak memegangnya untuk bertemu anak. Penghalangan akses dapat menjadi alasan mengajukan gugatan pencabutan hadanah, tetapi tidak berarti hak asuh otomatis berubah karena satu pertemuan gagal. Fakta, alasan penghalangan, keselamatan, dan proses pengadilan tetap diperlukan. Hubungan anak dengan orang tua lain merupakan bagian penting yang perlu dipikirkan sejak awal.
Pengaturan akses sebaiknya konkret: jadwal, lokasi, libur sekolah, komunikasi jarak jauh, penjemputan, dan cara menyampaikan informasi kesehatan atau pendidikan. Dalam keadaan berisiko, akses dapat memerlukan pengaturan perlindungan sesuai penilaian pengadilan dan lembaga terkait. Hak bertemu tidak sepatutnya dipakai sebagai alat menekan pembayaran, sementara kewajiban nafkah juga tidak hilang hanya karena pertemuan diperselisihkan. Dua persoalan itu harus diselesaikan dengan tetap menjaga kebutuhan anak.
Perkembangan pedoman dan kewenangan pengadilan
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memperbarui rumusan kamar agama mengenai keadaan ketika para pihak tidak mengajukan hadanah dalam perkara perceraian. Hakim dapat menggali fakta dan, demi kepentingan terbaik anak ketika tidak ada kesepakatan, menetapkan hadanah serta memerintahkan penyerahan kepada orang tua yang ditetapkan. Artinya, perlindungan anak tidak selalu berhenti pada ada atau tidaknya permintaan eksplisit para pihak. Namun penetapan tetap didasarkan pada fakta persidangan, bukan asumsi otomatis.
Buku II tahun 2026 juga memuat pedoman pengajuan gugatan hadanah pada pengadilan agama atau mahkamah syar'iyah yang mewilayahi tempat tinggal nyata anak, dengan pengaturan ketika beberapa anak tinggal terpisah. Pedoman tersebut merujuk SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Hal ini penting untuk perkara yang anaknya telah berpindah tempat tinggal. Kewenangan relatif perlu diperiksa secara konkret; jangan memilih pengadilan hanya berdasarkan tempat tinggal lama orang tua.
Dampak praktis bagi rencana pascaperceraian
Buat rencana yang berpusat pada anak: kelanjutan sekolah, kebutuhan kesehatan, tempat tinggal, pengasuhan harian, akses, dan pembagian biaya. Siapkan dokumen kelahiran, perkawinan, pengeluaran, pendapatan yang diketahui, serta bukti kondisi yang relevan. Apabila terdapat kesepakatan, usahakan jelas dan dapat dilaksanakan, serta diperiksa dalam proses yang tepat. Kesepakatan orang tua tidak boleh merugikan hak dan keselamatan anak hanya agar perceraian cepat selesai.
Nafkah perlu dihitung berdasarkan kebutuhan serta kemampuan, bukan sebagai harga memperoleh hak asuh. Biaya rutin dan biaya besar seperti pendidikan atau tindakan medis dapat memerlukan pengaturan tersendiri. Simpan bukti pembayaran dan kebutuhan yang berubah. Jika putusan tidak dilaksanakan, mintalah penilaian atas jalur pelaksanaan atau perubahan yang tersedia; mengambil anak secara paksa dapat memperbesar risiko bagi anak dan menimbulkan sengketa baru.
Hal yang perlu diperhatikan
Pedoman KHI dan kamar agama tidak boleh disalin begitu saja sebagai satu rumus untuk seluruh perkara di pengadilan negeri. Dasar kewenangan, hukum yang berlaku, dan fakta harus diperiksa. Jika keselamatan anak terancam, perlindungan segera perlu didahulukan daripada menunggu sengketa hak asuh selesai. Pendampingan yang memahami keluarga dan perlindungan anak dapat membantu memilih langkah yang paling menjaga anak.
Catatan Penulis
Saya melihat hak asuh sebaiknya dibicarakan melalui kebutuhan anak, bukan kemenangan salah satu orang tua. Aturan usia memberi pedoman, tetapi fakta pengasuhan dan keselamatan tetap menentukan. Rencana yang menjaga hubungan, rutinitas, dan nafkah akan lebih bernilai bagi anak daripada perdebatan tentang siapa yang paling berhak secara mutlak.
Yudha Hernanda, S.H.
Terakhir diperbarui dan diverifikasi: 5 Oktober 2026.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan aturan bergantung pada waktu kejadian, dokumen, fakta, bukti, dan perkembangan hukum. Mintalah penilaian profesional sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada hak Anda.
Bacaan terkait
Sumber & dasar hukum
- UU 1/1974 tentang Perkawinan — dibaca bersama UU 16/2019 ↗
- UU 35/2014: perubahan UU Perlindungan Anak — JDIH BPK ↗
- Kompilasi Hukum Islam — naskah pada JDIH Universitas Sumatera Utara ↗
- SEMA 1/2017: rumusan kamar agama tentang akses orang tua ↗
- SEMA 1/2025: rumusan kamar agama tentang hadanah ↗
- SK KMA 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 dan Buku II Pedoman Peradilan ↗
Panduan terkait
Kasusmu punya fakta yang berbeda?
Ceritakan kronologi ke Huki untuk memetakan pertanyaan dan langkah awal.
Tanya Huki →Butuh pendampingan? Temukan profesional hukum berdasarkan lokasi dan bidang praktik.
