Jawaban singkat
Utang-piutang pada dasarnya lahir dari hubungan perikatan/perjanjian. Ketika pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, persoalan awalnya biasanya dinilai dari isi perjanjian, jatuh tempo, keadaan lalai, dan bukti.
Utang yang tidak dibayar tidak otomatis menjadi penipuan. Dugaan pidana memerlukan fakta tambahan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pertanyaan yang sering muncul
Utang tidak dibayar, apakah bisa langsung dilaporkan pidana?
Tidak otomatis. Keterlambatan atau tidak membayar utang pada dasarnya perlu dibaca sebagai persoalan perikatan. Pidana baru dinilai bila ada fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak proses memperoleh uang.
Apakah perjanjian lisan bisa dipakai?
Syarat sah perjanjian tidak selalu mensyaratkan bentuk tertulis, tetapi sengketa menjadi jauh lebih mudah dibuktikan jika ada dokumen, transfer, chat, saksi, atau bukti lain yang menunjukkan adanya kesepakatan dan kewajiban.
Apakah somasi wajib tiga kali?
Jangan berpatokan pada angka tiga sebagai aturan mutlak untuk semua perkara. Fungsi utamanya adalah menegaskan kewajiban dan keadaan lalai sesuai hubungan hukumnya. Isi perjanjian, jatuh tempo, dan keadaan masing-masing kasus perlu diperiksa.
Dasar hukum & sumber
KUHPerdata
Pasal 1320 dan Pasal 1338
BPHNPasal 1320 dikenal sebagai dasar syarat sah perjanjian; Pasal 1338 menegaskan perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.
Buka sumber →KUHPerdata
Pasal 1238 dan Pasal 1243
BPHNRelevan untuk keadaan lalai/somasi dan tuntutan biaya, kerugian, serta bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan.
Buka sumber →UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 492 — Penipuan
JDIH BPKDapat menjadi relevan bila sejak awal ada fakta yang memenuhi unsur tipu muslihat/rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau menciptakan utang/piutang.
Buka sumber →Langkah awal
- Susun nilai utang, tanggal pemberian, dan tanggal jatuh tempo.
- Kumpulkan bukti transfer, pengakuan utang, chat, kuitansi, atau perjanjian.
- Pastikan siapa debitur dan siapa kreditur yang sebenarnya.
- Lakukan penagihan/teguran tertulis secara terukur bila sesuai.
- Jika tidak selesai, nilai opsi negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata; pidana hanya bila faktanya mendukung.
Bukti yang berguna
- Perjanjian atau pengakuan utang.
- Bukti transfer/penyerahan uang.
- Chat mengenai jumlah dan jatuh tempo.
- Bukti pembayaran sebagian.
- Somasi/teguran dan bukti penerimaan.
Batasan yang perlu dipahami
- Tidak semua utang yang macet adalah penipuan.
- Materai bukan penentu tunggal sah/tidaknya perjanjian.
- Hak dan risiko berubah bila ada jaminan, perusahaan, kepailitan, atau struktur transaksi khusus.
Panduan ini adalah informasi hukum umum, bukan penilaian final atas suatu perkara. Fakta, dokumen, perubahan regulasi, dan putusan pengadilan dapat memengaruhi hasil analisis.