Jawaban singkat
KUHP nasional (UU 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dibaca bersama UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jangan menggunakan nomor pasal KUHP lama tanpa memeriksa transisi dan aturan yang sekarang berlaku.
Satu peristiwa bisa memiliki unsur yang berbeda. Mulai dari fakta: siapa melakukan apa, kepada siapa, dengan cara apa, kapan, akibat apa, dan bukti apa.
Pertanyaan yang sering muncul
Barang saya dititipkan lalu dimiliki orang lain, apakah penggelapan?
Pasal 486 KUHP baru mengatur penggelapan terhadap barang milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Tetap perlu diperiksa asal penguasaan, kepemilikan, niat, dan tindakan penguasaan barang.
Dibohongi sampai menyerahkan uang, apakah penipuan?
Pasal 492 mengatur unsur penipuan melalui nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau menimbulkan/menghapus utang-piutang. Bukti kondisi sejak awal sangat penting.
Diancam agar melakukan sesuatu, pasal apa?
KUHP baru memiliki ketentuan mengenai pemaksaan dan ancaman, tetapi pasal yang tepat bergantung pada bentuk ancaman, tujuan, cara, objek, dan apakah terdapat kekerasan atau syarat tertentu.
Dasar hukum & sumber
UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Berlaku sejak 2 Januari 2026
JDIH BPKMenjadi KUHP nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial sesuai ketentuan peralihan dan pencabutan di dalam UU.
Buka sumber →UU 1 Tahun 2026
Penyesuaian Pidana
JDIH BPKMelakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana di luar KUHP dan sejumlah ketentuan dalam KUHP sebelum mulai berlaku.
Buka sumber →Contoh pasal KUHP baru
Pasal 486, Pasal 492, Pasal 448
JDIH BPKMasing-masing berkaitan dengan penggelapan, penipuan, serta bentuk pemaksaan/ancaman tertentu. Kesesuaian pasal harus diuji terhadap fakta.
Buka sumber →Langkah awal
- Susun kronologi dengan urutan waktu.
- Identifikasi tindakan konkret, bukan hanya label seperti 'penipuan'.
- Simpan bukti asli dan cadangan.
- Bedakan saksi fakta dari opini orang lain.
- Saat melapor/konsultasi, jelaskan akibat dan kerugian secara spesifik.
Bukti yang berguna
- Chat, email, rekaman, foto/video yang diperoleh secara sah.
- Bukti kepemilikan atau penyerahan barang/uang.
- Identitas pihak dan saksi.
- Dokumen transaksi/perjanjian.
- Kronologi tanggal dan akibat.
Batasan yang perlu dipahami
- Pasal pidana tidak boleh dipilih hanya dari kata kunci.
- Perdata dan pidana dapat memiliki fakta yang beririsan tetapi unsur hukumnya berbeda.
- Beberapa tindak pidana merupakan delik aduan; waktu dan pihak yang berhak mengadu dapat penting.
Panduan ini adalah informasi hukum umum, bukan penilaian final atas suatu perkara. Fakta, dokumen, perubahan regulasi, dan putusan pengadilan dapat memengaruhi hasil analisis.