Ijazah Ditahan Perusahaan, Bagaimana Meminta Kembali?
Ketenagakerjaan
Editorial TanyaHuki · Contoh persoalan yang umum terjadi; bukan pertanyaan pengguna nyata.
Kronologi anonim
Pekerja menyerahkan ijazah asli ketika mulai bekerja. Setelah ingin pindah pekerjaan, perusahaan menolak mengembalikan sebelum ia membayar denda. Ijazah diperoleh sebelum bekerja dan bukan dari pelatihan yang dibiayai perusahaan.
Pertanyaan
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah sebagai jaminan pekerja tidak resign?
Jawaban singkat
SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 melarang mensyaratkan atau menahan ijazah/dokumen pribadi sebagai jaminan bekerja. Ada pengecualian terbatas untuk pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian tertulis, dengan syarat yang perlu diperiksa.
Penjelasan
Bedakan ijazah milik pekerja sebelum hubungan kerja dengan ijazah atau sertifikat yang diperoleh dari pendidikan/pelatihan dibiayai perusahaan. Surat edaran tidak memberi pengecualian umum hanya karena kontrak memuat kata jaminan. Dalam pengecualian yang disebut, pemberi kerja juga wajib menjamin keamanan dan memberi ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang. Mintalah pengembalian tertulis dengan menyebut dokumen, tanda terima dan kebutuhan Anda. Perselisihan biaya pelatihan atau kewajiban pemberitahuan resign harus diperiksa terpisah; jangan otomatis mengakui semua denda agar dokumen dapat diambil. Surat edaran merupakan pedoman yang perlu dibaca sesuai kedudukannya, bukan dasar untuk mengarang ancaman pidana penahanan ijazah. Bila perusahaan menolak, minta bantuan Disnaker atau pendamping hubungan industrial. Hindari mengambil paksa dokumen dari tempat perusahaan. Jika dokumen hilang, minta keterangan tertulis dan periksa penggantian serta bukti kerugian, tanpa menandatangani bahwa seluruh persoalan telah selesai sebelum akibatnya dipahami.
Dasar hukum
SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, khususnya butir 1–4, mengatur larangan dan pengecualian terbatas. Perjanjian kerja dan mekanisme perselisihan hubungan industrial relevan untuk kewajiban yang diperselisihkan.
Asal ijazah dan tujuan penyerahan menentukan apakah keadaan masuk pengecualian yang terbatas.
Langkah yang dapat dipertimbangkan
- Cari tanda terima dan perjanjian yang dipakai saat dokumen diserahkan.
- Ajukan permintaan pengembalian tertulis; minta dasar penolakan serta rincian denda jika diklaim.
- Minta bantuan Disnaker/serikat atau profesional bila penolakan berlanjut atau dokumen hilang.
Bukti yang sebaiknya disimpan
- Tanda terima ijazah dan salinan dokumen.
- Perjanjian kerja/pelatihan serta bukti siapa yang membiayai pendidikan.
- Permintaan pengembalian dan jawaban perusahaan.
Kapan perlu profesional
Perlu profesional bila ada denda besar, dokumen rusak/hilang, atau perusahaan menghalangi akses ke pekerjaan berikutnya.
Disclaimer
Informasi ini bersifat edukatif berdasarkan contoh editorial, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu atau jaminan hasil. Fakta, dokumen, waktu kejadian, dan perubahan aturan dapat mengubah penilaian. Mintalah pemeriksaan profesional sebelum mengambil langkah yang berdampak hukum.
Sumber resmi
- SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah
Larangan menjadikan dokumen asli sebagai jaminan bekerja dan batas pengecualian pendidikan yang dibiayai pemberi kerja.
- PP 35/2021 tentang PKWT dan Pemutusan Hubungan Kerja
Pemberitahuan PHK, pengunduran diri, serta hak sesuai jenis hubungan kerja dan alasan berakhirnya.
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Mekanisme bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dibaca bersama penafsiran MK yang relevan.
Terakhir diverifikasi: 2026-10-06
