Peta Baru Hukum Pidana Indonesia Setelah 2026
Membaca hubungan KUHP baru, KUHAP baru, UU Penyesuaian Pidana, serta perubahan ketentuan pidana di luar KUHP.
Perubahan hukum pidana pada 2026 tidak cukup dibaca sebagai pergantian satu kitab. Ada hukum yang menentukan perbuatan terlarang dan sanksinya, ada hukum yang mengatur bagaimana perkara diperiksa, serta ada penyesuaian terhadap undang-undang sektoral. Membaca salah satunya secara terpisah dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru: pasal yang sudah berpindah masih dipakai, ancaman denda lama dianggap tetap, atau prosedur baru diterapkan tanpa memeriksa tahap perkara.
Tiga lapis yang bekerja bersama
UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah KUHP nasional. Pasal 624 menetapkan masa tiga tahun sejak pengundangan; karena diundangkan pada 2 Januari 2023, KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Buku Kesatu memuat ketentuan umum, sedangkan Buku Kedua mengatur tindak pidana. Dalam penerapannya, perlu diperiksa apakah ketentuan KUHP yang digunakan termasuk ketentuan yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; tidak semua ketentuan KUHP mengalami perubahan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah KUHAP yang berlaku pada 2 Januari 2026 menurut Pasal 369. Ia mengatur proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, pembuktian, dan upaya hukum. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku pada tanggal tersebut berdasarkan Pasal IX. Fungsi undang-undang terakhir ini adalah menyelaraskan aturan pidana di luar KUHP, ketentuan pidana peraturan daerah, dan beberapa ketentuan KUHP sendiri.
Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda. Apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana dan berapa batas sanksinya merupakan persoalan hukum materiil. Siapa berwenang melakukan pemeriksaan, bagaimana bukti diajukan, serta jalur keberatan merupakan persoalan hukum acara. Perubahan ancaman pada undang-undang sektoral harus dilacak dalam UU Penyesuaian Pidana. Istilah KUHP baru tidak dapat menggantikan pemeriksaan atas ketiga lapis itu.
Apa yang sebenarnya disesuaikan
Pasal I UU Penyesuaian Pidana menghapus ancaman minimum khusus pada undang-undang di luar KUHP, dengan pengecualian yang disebut tegas untuk pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Pasal II menyelaraskan pidana kurungan dan denda serta pola hubungan antara penjara dan denda. Pasal III mengatur penyesuaian ancaman penjara tertentu. Setiap pengecualian perlu diperiksa; rumusan umum tersebut bukan izin untuk mengurangi semua ancaman pidana dengan cara yang sama.
Lampiran I menunjukkan ketentuan sektoral yang disesuaikan secara konkret. Pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, misalnya, Lampiran I memuat penyesuaian ancaman Pasal 430 menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Pada bidang kehutanan, lampiran memuat Pasal 78 UU Kehutanan dalam bentuk yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Bidang pelayaran juga muncul melalui ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2008 beserta perubahannya. Daftar tersebut memperlihatkan jangkauan yang jauh lebih luas daripada persoalan media sosial.
Narkotika tidak boleh dimasukkan begitu saja ke rumus penyesuaian umum. Pasal II ayat (10) dan ayat (11) mengarahkan penyesuaian tertentu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 ke Lampiran II. Begitu pula pengecualian khusus dalam Pasal II perlu dibaca sebelum menerapkan kategori denda. Pasal VIII menegaskan bahwa untuk ketentuan pidana di luar KUHP yang belum tercantum dalam Lampiran I, Pasal I sampai Pasal III tetap berlaku. Karena itu, ketiadaan nama suatu undang-undang dalam tabel belum menutup analisis.
UU ITE: ada yang beralih, ada yang tetap
Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 telah membatasi keberlakuan sejumlah ketentuan pidana UU ITE sampai KUHP diberlakukan. Di antaranya terdapat Pasal 27A dan ketentuan pidananya mengenai serangan terhadap kehormatan. Sementara itu, Pasal 29 tentang pengiriman ancaman langsung kepada korban tidak termasuk daftar transisi tersebut. Tidak tepat menyatakan bahwa seluruh UU ITE dicabut ataupun bahwa setiap pasal pidananya tetap berjalan seperti sebelum 2026.
UU Penyesuaian Pidana juga memuat perubahan konkret terhadap ancaman dalam UU ITE. Lampiran I mencantumkan, antara lain, Pasal 45 ayat (8), Pasal 45 ayat (10), Pasal 45A ayat (1), dan Pasal 45B. Untuk Pasal 45B, ancamannya diselaraskan menjadi penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan lain tentang sistem elektronik, transaksi, dan pembuktian tetap memiliki fungsi tersendiri; perubahan pidana tidak menghapus sahnya kontrak elektronik.
Hukum transisi harus dibaca melalui dua garis waktu
Untuk hukum materiil, tanggal perbuatan merupakan titik awal. Pasal 3 KUHP mengatur akibat perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi, termasuk pemeriksaan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku. Analisis perlu membandingkan rumusan unsur, sifat delik, dan akibat hukumnya secara utuh. Tidak cukup mengganti nomor pasal lama dengan nomor baru atau memilih ancaman maksimum yang tampak lebih rendah tanpa menilai keseluruhan ketentuan.
Untuk hukum acara, Pasal 361 KUHAP baru menggunakan tahap penanganan perkara. Penyidikan atau penuntutan yang sudah berlangsung ketika undang-undang berlaku diselesaikan menurut KUHAP lama. Perbuatan yang terjadi sebelumnya tetapi belum mulai disidik atau dituntut menggunakan KUHAP baru. Perkara yang sudah mulai diperiksa di pengadilan pada prinsipnya memakai KUHAP lama, dengan pengecualian peninjauan kembali; perkara yang telah dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai memakai KUHAP baru. Jadi, tanggal kejadian saja tidak menentukan seluruh prosedur.
Dampak praktis bagi masyarakat dan profesional
Saat membaca laporan, surat dakwaan, atau pendapat hukum, susun terlebih dahulu tanggal perbuatan dan tahap proses pada 2 Januari 2026. Kemudian periksa norma asal, perubahan melalui UU Penyesuaian Pidana, lampiran yang berkaitan, serta aturan peralihannya. Catat secara terpisah dasar unsur tindak pidana dan dasar prosedur. Langkah ini membantu mencegah perdebatan yang sebenarnya timbul karena dua pihak menggunakan versi aturan yang berbeda.
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 memberi pedoman implementasi KUHP dan KUHAP bagi pengadilan. Pedoman tersebut membantu membaca praktik, tetapi tidak menggantikan undang-undang atau memperluas unsur pidana. Artikel ini memetakan hubungan aturan, bukan menetapkan hasil perkara maupun merangkum seluruh penyesuaian sektoral. Ketika suatu kegiatan usaha berada di bawah regulasi khusus, pemeriksaan harus kembali ke pasal sektor tersebut dan bentuknya setelah penyesuaian.
Hal yang perlu diperhatikan
Kategori denda bukan angka bebas yang dapat dipilih penegak hukum, dan ancaman maksimum bukan pidana yang pasti dijatuhkan. Kewenangan pengadilan, bukti, kesalahan, alasan pembenar atau pemaaf, serta keadaan perkara tetap menentukan penilaian. Simpan versi resmi aturan beserta tanggal pengunduhannya ketika menyiapkan perkara. Untuk perbuatan berulang yang melintasi tanggal berlakunya aturan baru, mintalah analisis khusus mengenai rangkaian perbuatan dan hukum transisinya.
Catatan Penulis
Saya melihat perubahan 2026 sebagai pekerjaan membaca hubungan antaraturan, bukan menghafal nomor pasal baru. Ketelitian pada tanggal perbuatan, tahap perkara, dan lampiran penyesuaian akan lebih berguna daripada kesimpulan bahwa semua aturan lama hilang. Peta ini sebaiknya menjadi pintu masuk untuk memeriksa norma yang benar-benar berkaitan dengan persoalan pembaca.
Yudha Hernanda, S.H.
Terakhir diperbarui dan diverifikasi: 5 Oktober 2026.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan aturan bergantung pada waktu kejadian, dokumen, fakta, bukti, dan perkembangan hukum. Mintalah penilaian profesional sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada hak Anda.
Bacaan terkait
Sumber & dasar hukum
Panduan terkait
Kasusmu punya fakta yang berbeda?
Ceritakan kronologi ke Huki untuk memetakan pertanyaan dan langkah awal.
Tanya Huki →Butuh pendampingan? Temukan profesional hukum berdasarkan lokasi dan bidang praktik.
