Jawaban singkat
KDRT tidak terbatas pada kekerasan fisik. UU Penghapusan KDRT mengenal larangan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Jika ada risiko keselamatan segera, utamakan keselamatan dan akses bantuan; pembahasan pasal tidak boleh menghambat tindakan perlindungan yang diperlukan.
Pertanyaan yang sering muncul
Kekerasan psikis bisa termasuk KDRT?
Bisa. UU PKDRT tidak membatasi KDRT pada luka fisik. Dampak dan fakta tindakan tetap perlu dinilai secara konkret.
Apa yang perlu disimpan sebagai bukti?
Catatan kejadian, pesan, foto, rekam medis, saksi, laporan atau dokumen pendampingan yang diperoleh secara sah. Jangan membahayakan diri hanya demi mengumpulkan bukti.
Apakah harus menunggu kejadian berulang?
Tidak ada alasan untuk menunggu kekerasan berulang bila keselamatan terancam. Cari tempat aman dan bantuan yang sesuai dengan tingkat risiko.
Dasar hukum & sumber
UU 23 Tahun 2004
Pasal 5 — Larangan KDRT
JDIH BPKMelarang kekerasan dalam rumah tangga melalui kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Buka sumber →UU 23 Tahun 2004
Pasal 10 — Hak korban
JDIH BPKUU memberikan kerangka hak korban atas perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus, pendampingan, dan pelayanan bimbingan rohani sesuai ketentuan.
Buka sumber →Langkah awal
- Utamakan keselamatan fisik dan akses tempat aman bila ada risiko.
- Catat kronologi dan bukti tanpa menempatkan diri dalam bahaya.
- Cari dukungan orang/layanan yang dapat dipercaya.
- Pertimbangkan layanan kesehatan, pendampingan, atau pelaporan sesuai keadaan.
- Untuk langkah hukum, jelaskan bentuk kekerasan, hubungan para pihak, waktu, lokasi, dan akibatnya.
Bukti yang berguna
- Rekam medis atau catatan layanan kesehatan bila ada.
- Foto/video yang diperoleh secara aman dan sah.
- Pesan, ancaman, atau komunikasi terkait.
- Saksi dan kronologi tanggal kejadian.
- Dokumen laporan atau pendampingan.
Batasan yang perlu dipahami
- Jangan mempertaruhkan keselamatan demi bukti.
- Setiap bentuk KDRT memiliki unsur dan konsekuensi berbeda.
- Jika terdapat anak atau kelompok rentan, kebutuhan perlindungannya harus dinilai secara khusus.
Panduan ini adalah informasi hukum umum, bukan penilaian final atas suatu perkara. Fakta, dokumen, perubahan regulasi, dan putusan pengadilan dapat memengaruhi hasil analisis.